Jakarta, Aktual.com – Sebagai langkah konsolidasi Pertagas menjadi anak usaha PGN, PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) pada Jumat (29/6), resmi menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA).
“Penandatanganan CSPA antara Pertamina dan PGN ini merupakan kesatuan proses dalam pembentukan Holding BUMN Migas yang resmi berdiri pada 11 April 2018,” jelas Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (2/7).
Dengan penandatanganan CSPA ini, PGN menjadi pemilik mayoritas Pertagas sebanyak 51 persen yang akan diselesaikan dalam waktu 90 hari ke depan.
Menurut Harry, kesepakatan ini telah menerapkan tata kelola perusahaan dengan mematuhi Peraturan Perundangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal secara transparan.
Integrasi Pertagas dan PGN wujud dari upaya BUMN dalam mengimplementasikan tugas sebagai agen pembangunan dalam meningkatkan nilai perusahaan serta mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Barat hingga Timur Indonesia.
Ia menegaskan, Pemerintah melalui Kementerian BUMN memberikan apresiasi kepada manajemen Pertamina, PGN dan Pertagas yang secara simultan melakukan pembahasan teknis terkait integrasi tersebut sehingga kesepakatan ini bisa tercapai.
BUMN merupakan milik negara dan berarti milik rakyat membawa misi memberikan keuntungan bagi perekonomian negara. Dengan demikian, holding BUMN Migas ini diharapkan dapat menciptakan kedaulatan dan ketahanan energi yang pastinya membawa manfaat untuk masyarakat dan negara.
Harry juga menambahkan, melalui integrasi ini, Holding BUMN Migas diharapkan menghasilkan sejumlah manfaat di antaranya penciptaan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen.
Selanjutnya, meningkatan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional dan peningkatkan kinerja keuangan Holding BUMN Migas.
Integrasi ini juga pada akhirnya akan meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia serta menghemat biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas.
“Seluruh karyawan PGN dan Pertagas diharapkan bisa saling bahu-membahu guna menjalankan visi dan misi yang sama demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Kementerian BUMN akan terus memantau dan memastikan bahwa tidak akan ada PHK dalam proses integrasi ini dan semua karyawan akan tetap mendapatkan hak yang sama,” ujarnya
Artikel ini ditulis oleh:
Eka