Poin berikutnya yaitu mengenai penegasan peran Menteri BUMN menjadi mediator apabila antar-BUMN bersengketa.

“Sesama keluarga masa sih harus berantem di luar. Ya kalau memang kalian ada ‘dispute’ atau apa ya datang duduk bareng didiskusikan bersama,” ucap Hambra.

Poin lain yang nantinya tercantum dalam revisi PP 45/2005 yaitu menyangkut ketentuan karyawan BUMN yang diangkat menjadi direksi.

Hambra mengatakan ketentuan yang ada sekarang menyebutkan bahwa karyawan BUMN yang diangkat jadi direksi di BUMN manapun langsung dipensiunkan.

“Nah kami melihat dalam praktik, itu ada talenta-talenta muda yang bagus di BUMN. Mereka seperti agak enggan karena takut nanti pensiun. Makanya kami tambahkan klausul dipensiunkan kalau mencapai usia 50 tahun,” kata dia.

Nantinya terdapat pula penegasan apabila karyawan BUMN diangkat menjadi direksi di BUMN bersangkutan, dia akan dipensiunkan dengan memberikan hak tertinggi di BUMN bersangkutan sebagai penghargaan.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan