Jakarta, Aktual.com – Sistem penalti pada tiket harian berjaminan (THB) kereta rel listrik (THB) tidak lagi berlaku seiring dengan penyelarasan tarif yang mulai diterapkan Senin (8/1).
Vice President Corporate Communication KCI Eva Chairunisa mengatakan selama ini jika pengguna KRL dengan Tiket Harian Berjaminan (THB) turun di stasiun selain tujuannya atau menempuh jarak lebih jauh dari tarif yang sudah Ia bayar di loket atau “vending machine”, maka akan dikenakan penalti atau denda sebesar Rp10.000 yang diambil dari biaya jaminan kartu.
“Mekanisme penalti ini tidak berlaku lagi bersamaan dengan berlakunya penyelarasan tarif. Kini pengguna THB yang turun di stasiun dengan jarak yang lebih jauh dari tarif yang tertera pada tiket hanya perlu membayar selisih antara tarif yang dibayarkan pada transaksi awal dengan tarif yang seharusnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/1).
Eva menjelaskan proses penyesuaian tarif ini dapat dilakukan melalui mesin penyelaras tarif (vending machine fare adjustment) maupun loket dua arah yang letaknya di dekat gate (pintu) elektronik keluar stasiun.
Dia menyebutkan saat ini sudah tersedia 26 mesin penyelaras tarif di 25 stasiun.
“Sementara penyelesaian kekurangan tarif disejumlah stasiun lain yang belum tersedia mesin dapat diselesaikan di loket dua arah atau pengguna akan dibantu petugas dalam melakukan penyelarasan tarif ke loket,” ujarnya.
Eva mengimbau pengguna perlu memperhatikan bahwa dalam membayar selisih tarif THB pada mesin penyelaras tarif maupun di loket, tidak disediakan uang kembalian.
Seiring berlakunya mekanisme penyelarasan tarif, pengguna KMT juga akan semakin diuntungkan dengan berkurangnya saldo minimum dari sebelumnya Rp13.000 menjadi Rp5.000 .
“Dengan turunnya saldo minimum KMT tersebut, kini PT KCI juga telah menyiapkan penjualan KMT baru dengan harga yang lebih rendah,” kata Eva.
Dia menuturkan jika sebelumnya tanpa program khusus pengguna dapat membeli KMT baru seharga Rp 50.000 dengan hitungan Rp20.00p biaya kartu dan saldo pada kartu sebesar Rp30.000 maka mulai Senin (8/1) pengguna dapat membeli tiket KMT baru dengan harga yang lebih rendah yakni Rp25.000 dengan hitungan biaya kartu sebesar Rp20.000 dan saldo pada kartu Rp5.000.
“Sementara pengguna KMT yang kurang saldo atau jika perjalanan melebihi tarif minimum Rp5.000 yang terdapat pada kartu maka dapat melakukan pengisian ulang di mesin penyelaras tarif atau loket dua arah yang tersedia di stasiun,” katanya.
Eva mengatakan pemberlakuan kebijakan penurunan saldo minimum KMT tersebut melalui hadirnya mesin penyelaras tarif merupakan bentuk peningkatan pelayanan dari KCI terkait sistem transaksi tiket dan diharapkan dapat terus meningkatkan angka penggunaan tiket berlangganan sistem saldo yakni KMT.
Hal itu bertujuan agar tidak perlu selalu bolak-balik ke loket setiap akan melakukan perjalanan KRL untuk mengisi tarif dan menukarkan jaminan kartu seperti jika pengguna memakai Tiket Harian Berjaminan (THB).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka