Jakarta, Aktual.com – Upaya rekonsiliasi yang dilakukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terhadap PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) untuk menyelesaikan permasalahan hukum pembangunan pelabuhan Marunda hingga saat ini belum juga membuahkan hasil. Bahkan upaya PT KCN pun belum mendapatkan tanggapan positif dari pihak KBN.
Kuasa Hukum PT KCN Juniver Girsang menanggapi harapan Menteri Perhubungan Budi Karya agar ada rekonsiliasi antara PT KCN dengan PT KBN.
“Kita sudah inisiatif membuka berbagai komunikasi untuk rekonsiliasi seperti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi. Tapi yang terjadi kami malah digugat oleh KBN,” ujarnya, Kamis (20/6).
Menurutnya bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh pihaknya untuk membuka komunikasi agar terjadi rekonsiliasi itu sekaligus menjadi penegasan bahwa sebagai entitas bisnis, pihaknya menghendaki agar segala persoalan yang terjadi dapat segera diselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut.
Lebih lanjut Juniver Girsang menegaskan, bahwa kliennya yang merupakan perusahaan swasta, sangat mengharapkan adanya kepastian berusaha, kepastian investasi, maupun kepastian hukum atas kesepakatan-kesepakatan bisnis yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.
“Kami ini swasta, tidak perlu panggung macam-macam, yang penting kepastian usaha. Sesuai undang-undang PT, kami ini mencari keuntungan untuk kemaslahatan orang banyak, bukan mencari keributan,” tegas Widodo selaku Direktur Utama PT KCN.
Artikel ini ditulis oleh: