Disisi lain, hal serupa juga pernah terjadi di partai lain. Maka dari itu, dia menilai, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak mengikutsertakan kubu lainnya (Djan Faridz). “Yurisprudensinya sudah ada pada pemilu yang lalu yaitu PKB Muhaimin dan yakin keduanya diikutkan meskipun pada akhirnya satu dan menurut saya ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itulah yang kami laporkan,” kata dia.
Kata dia, jelas jika KPU tidak mengakomodir pihak lainnya dalam satu partai yang tengah bersengketa maka itu merupakan pelanggaran. “Kenapa pelanggaran? karena dia sudah melakukan diskriminasi kepada PPP yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Di sisi lain misalnya soal domisili, dia (kubu Romi) mengatakan bahwa kantor dia di Diponegoro padahal yang berkantor di situ kami, ini Bawaslu harus jeli melihat ini. Karena itu adalah pelanggaran dan kepalsuan,” ujar dia.
Selain itu, kata dia, dalam pertemuan tersebut juga pihaknya meminta agar Bawaslu secepatnya memfollow-upnya ke KPU. “Dan kami tadi juga meminta untuk segera disampaikan kepada KPU. Tapi Bawaslu meminta mempelajari data dan dokumen yang kami serahkan tadi. KPU juga pernah mengatakan kalau ada perubahan-perubahan misal SK Djan Faridz disahkan maka kami tinggal melanjutkan tahapan. Cuma yang kami minta kami harus ikut dari sekarang,” ungkapnya.
Saat ditanya kapan Bawaslu akan menindaklanjuti aduan kubu Djan Faridz, Ghazali mengatakan secepatnya. “Satu dua hari mereka akan pleno dan memutuskan,” pungkasnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan saat ditemui wartawan mengatakan pihaknya akan segara memproses laporan tersebut. “Karena ini terkait dengan Pemilukada 2018,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara