Willy menilai, kalau negara bisa memidanakan pelanggar data pribadi, maka pemilik data semestinya bisa menggugat perdata atau ganti rugi pelanggar atas hak pribadinya.
Willy mengatakan RUU PDP merupakan RUU penting untuk melindungi HAM warga negara karena di era disrupsi digital yang tidak bisa dihindari, PDP menjadi hal yang mendesak selain RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Dia menilai, sudah banyak peristiwa yang mengusik kenyamanan ber-warga negara yang berkaitan dengan data pribadi misalnya di media sosial, mudah sekali seseorang menyebarluaskan data pribadi orang lain.
“Belum lagi aplikasi tekfin yang abusive menggunakan phonebook contact nasabahnya. Itu semua perlu pengaturan yang tegas dengan perspektif pelindungan HAM,” katanya.
Dia menjelaskan, RUU PDP makin menjadi penting sejalan dengan pemerintahan yang terus bertransformasi dalam dunia digital.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin