Karena itu menurut dia, RUU PDP harus dibahas pararel dengan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dan revisi UU Penyiaran sehingga ada kesatuan semangat kebatinan dalam pengaturan digital Indonesia.
“Kalau disimak awalnya, Pelindungan Data Pribadi sebenarnya sudah muncul dalam Peraturan Menteri Kominfo sebagai pelaksanaan revisi UU ITE 2016. Di tahun yang sama Uni Eropa mengundangkan EU GPDR (Europe Union General Protection Data Regulation),” ujarnya.
Namun menurut dia, kita tidak bisa hanya melihat ini sebatas transaksi elektronik semata karena manusia dan data pribadinya itu melekat yaitu HAM sehingga perlu undang-undang untuk mengaturnya.
Willy mengatakan, dalam praktiknya, banyak sekali lembaga pemerintahan maupun non-pemerintahan yang mengumpulkan data pribadi warga negara, antara satu lembaga dengan lembaga lainnya seperti saling tidak ada hubungan dan berlomba mengumpulkan data warga negara.
“Kondisi ini diperparah dengan disrupsi digital yang merangsek dan membuat warga negara menyerahkan data pribadinya ke berbagai aplikasi digital tanpa mengetahui keberlanjutannya,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin