Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, mengatakan Mahkamah Partai Golkar (MPG) harus mengeluarkan putusan terkait Musyawarah Nasional (Munas) Golkar versi siapa yang sah diantara dua kepengurusan.
“Mahkamah harus memutuskan mana munas yang sah berdasarkan AD/ART,” kata Yorrys Raweyai di Kantor DPP Partai Golkar, di Jakarta, Selasa (3/3).
Yorrys mengingatkan bahwa sesuai ketentuan, Mahkamah Partai tidak boleh mengeluarkan rekomendasi. MPG wajib mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat, untuk selanjutnya disampaikan ke Kemenkumham.
“Kalau sudah menyangkut hukum pasti hasilnya terkait menang dan kalah. Mahkamah Partai tidak boleh mengeluarkan rekomendasi, melainkan harus putusan, dan apa pun hasilnya nanti, saya harap kedua belah pihak bisa menerima,” jelas dia.
Mahkamah Partai Golkar dijadwalkan membacakan putusan sidang pada Selasa petang hari ini, terkait perselisihan dua kepengurusan yang terjadi di internal partai beringin itu.
Artikel ini ditulis oleh:

















