Jakarta, Aktual.com – Wacana penambahan jumlah anggota DPR RI menuai perdebatan, banyak yang tidak setuju tetapi ada juga yang setuju dengan alasan yang dinilai masuk akal.

Demikian dikatakan Ketua panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu Lukman Edy dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (31/1).

Ia mengatakan bahwa Pansus pasti mempertimbangkan semua aspek, agar setiap keputusannya dapat diterima semua pihak dan berimplikasi positif dalam konsolidasi demokrasi.

“Sebenarnya usulan penambahan jumlah anggota DPR diawali pada saat RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) Pansus dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati Pemilu. Ada salah satu LSM mengusulkan opsi penambahan jumlah anggota DPR disamping opsi lainnya untuk memperkecil derajat disproporsionalitas yang lebar,” papar politikus PKB itu.

Faktanya, sambung dia, hasil Pemilu yang lalu (2014) terjadi perbedaan yang besar harga 1 kursi DPR dari masing-masing daerah pemilihan. Harga kursi paling murah ada di Jawa Barat III (Cianjur) yaitu 200.000-an suara per 1 kursi. Sedang harga kursi paling mahal ada di provinsi Kepulauan Riau, yaitu 600.000-an per 1 kursi.

“Derajat disproporsionalitas yang lebar seperti ini pasti menimbulkan ketidakadilan dan ketidakmerataan. Ada daerah yang sangat diuntungkan dan ada daerah yang sangat dirugikan. Oleh sebab itu, Pemilu 2019 nanti prinsip keadilan dan kesetaraan harus dijadikan landasan untuk melakukan evaluasi terhadap norma yang mengatur pada UU lama,” tandas dia.

 

Laporan: Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang