“Namun, yang sangat disayangkan pada kemarau sekarang ini masih ada warga yang membuka lahan dengan cara dibakar,” tuturnya.

Padahal, sanksi dan hukumannya sudah sangat jelas. Apabila membakar hutan secara sengaja, sanksi hukumannya berupa penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.

Kesengajaan membakar lahan perkebunan, sanksi hukumannya berupa penjara minimal 3 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sebagaimana tertuang dalam UU No.32/2009.

Menyikapi hal itu, dia meminta perhatian pemerintah di tingkat bawah harus ditingkatkan. Jangan sampai ada warganya yang melakukan pembakaran pada musim kemarau sekarang ini.

Atas kondisi itu pula, dia tak memungkiri jika kabut asap mulai menyelimuti Kota Singkawang. Diimbau kepada dinas terkait untuk dapat membagikan masker kepada warga.

Secara terpisah, Dandim 1202 Singkawang Letkol Inf. Abdul Rahman mengatakan bahwa saat ini cuaca sangat panas. Atas kondisi itu pula telah banyak menimbulkan titik hotspot di wilayah teritorialnya, khususnya di Sing Bebas (Singkawang, Bengkayang, dan Sambas).

Ia mengatakan bahwa pihaknya bersama Manggala Agni dan BPBD Singkawang melakukan penanggulangan bencana, terutama di titik kebakaran lahan dan hutan.

“TNI sudah digerakkan bersama Manggala Agni dan BPBD ke daerah perbatasan Singkawang Bengkayang untuk memadam titik api,” katanya.