Sejumlah direksi perusahaan mulai dari Direktur Utama hingga pimpinan perusahaan lainnya turut dimintai keterangan. Selain itu, sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan dalam penyelidikan perkara itu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengakui bahwa proses penyelidikan hingga peningkatan status ke tahap penyidikan perkara karhutla melibatkan korporasi membutuhkan waktu lama. Hal itu disebabkan polisi harus benar-benar memperhitungkan konstruksi hukum secara matang, termasuk mempelajari data hingga keterangan dari saksi ahli.
Dia menjelaskan penetapan tersangka korporasi untuk yang pertama kalinya pada 2019 ini berawal dari laporan adanya lahan konsesi yang terbakar di perusahaan tersebut.
Untuk diketahui, bahwa penetapan dan penahanan tersangka itu sendiri dilakukan setelah Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi belum genap sepekan menjabat sebagai Kapolda Riau.
Artikel ini ditulis oleh: