Rini Soemarno

Jakarta, Aktual.com – Analis Kebijakan Publik Abdulrachim Kresno mempertanyakan ketegasan dan konsekuensi hukum yang menggantung terhadap Menteri BUMN, Rini Soemarno dalam kasus pelindo II.

Dia mengingatkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPR telah menemukan fakta bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar UU No 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat 2a dan Pasal 24 ayat 2 serta UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat 1, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 36 trilliun.

“Temuan dari Pansus Pelindo II ini, pada 23 Desember 2015, telah diterima dan disahkan oleh Sidang Paripurna DPR RI, yang merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan Rini Soemarno dari jabatan Menteri BUMN dan dilarang menghadiri Rapat-Rapat Kerja dengan DPR RI,” ujar Abdulrachim secara tertulis, Senin (11/12).

Namun demikian Presiden tidak menindak lanjuti rekomendasi tersebut. Kendati pergantian jabatan menteri merupakan hak prerogatif presiden, namun mestinya antara eksekutif dan legislatif nerjalan selaras untuk pembangunan.

Yang menjadi masalah adalah, kondisi seperti ini merugikan pihak publik. Karena bagaimanapun dampak pemboikotan DPR terhadap Kementerian BUMN membuat Rini bertindak tanpa kontrol DPR, padahal BUMN menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Selama 2 tahun ini (sejak Desember 2015), Rini Soemarno tidak pernah bisa ikut hadir dalam tugas dan kewenangannya sebagai Menteri BUMN dalam Rapat-Rapat Kerja bersama DPR. Itu artinya, Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN, tidak pernah mempertanggungjawabkan tugas dan tanggungjawabnya kepada DPR RI,” pungkas dia.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby