Jakarta, Aktual.com – Ruang kebebasan berpendapat yang dinikmati saat ini tidak didapat secara gratis. Melainkan hasil pengorbanan darah dan air mata pejuang pro demokrasi dan gerakan reformasi 98. Munculnya upaya-upaya untuk memberangus, harus ditentang keras.
Bob Randilawe, selaku Ketua Majelis Nasional Prodem, mengingatkan itu saat menanggapi adanya Surat Edaran (SE) dari Kapolri untuk menjerat pihak yang dianggap menebar kebencian melalui media sosial hingga media massa. (Baca: SE Ujaran Kebencian di Media Selaras dengan Revolusi Mental)
“Itu (SE) harus ditentang keras. Karena tidak sesuai dengan substansi kebebasan berpendapat dan berserikat. Yang harus diselamatkan adalah nilai-nilai di subtansi kebebasan berpendapat,” kata dia, saat dihubungi Aktual.com, Sabtu (31/10).
Ketimbang percaya tujuan SE dibuat untuk ketertiban, Bob justru yakin aturan semacam itu jadi indikasi kembalinya bentuk otoritarian. Kalau unjukrasa atau mengutarakan pendapat lewat berbagai saluran lain harus sesuai koridor, Bob bertanya, koridor yang mana? Dan kebencian yang seperti apa yang dimaksud?
“Patut dipertanyakan batasan yang dibuat Polri (melalui SE). Kalau orang harus baik, harus teratur, harus tertib, harus menghargai nilai Pancasila dan sebagainya, tapi di saat yang sama juga harus dipertanyakan sejauh mana negara dan pemerintah mengurusi perut rakyatnya?” kata dia.
Lagi pula, kata dia, unjuk rasa merupakan aspek hilir dari kebebasan berserikat dan berpendapat. Sehingga, jika di hilir saja sudah dibatasi dan ditakut-takuti dengan surat semacam itu, dikhawatirkan bakal melatenkan kemarahan publik. “Sebab saluran protesnya disumbat. Itu jauh lebih berbahaya,” ujar dia.
Sambung dia, pembatasan terhadap kebebasan berserikat dan berpendapat harusnya bisa dilakukan secara komprehensif. Dan tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi dengan keluarkan surat edaran untuk ancam tangkap pihak yang dianggap menjelekkan pemerintah.
“Pemerintah kan harusnya terima kasih dikritik jadi diberi cermin untuk pembenahan dan perbaikan kinerja. Kritik itu hasilnya memang ngga harus selalu konstruktif. Tapi dia bersifat substantif dan tematik. Itu SE harus dibatalkan. Saya mengecam keras,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: