Medan, Aktual.co — Keberadaan Karaoke Milo yang hanya berjarak 20 meter dari dinding Masjid An Nazafah Jalan Juanda, Medan, meresahkan warga sekitar, khususnya jamaah masjid.
Sekretaris Majlis Persaudaraan Muslim (MPM) Mesjid An Nazafah, Zaman Karya Mendrofa, menduga adanya permainan antara pihak karaoke, oknum Kepala Lingkungan, Lurah, Camat, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan. Dimana karaoke berdiri tanpa seijin warga.
“Salah satu syarat untuk mendapatkan izin operasional tempat hiburan adalah adanya surat tidak keberatan dari warga,” ungkap Zaman, di Medan, Selasa (2/6).
Menurutnya, hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 tentang kepariwisataan pasal 41 Point 2 Huruf H. Dimana disebutkan bahwa harus melengkapi pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar lokasi kegiatan yang dimungkinkan terkena dampak kegiatan.
“Jemaah Masjid An Nazafah tidak pernah membubuhkan tandatangan tidak keberatan terhadap keberadaan tempat hiburan ini,” tukasnya.
Sebaliknya, lanjut Zaman, jauh sebelum Karaoke Milo beroperasi, warga telah melayangkan surat keberatan pada tanggal 08 September 2014 kepada Dispbudpar Kota Medan. Warga keberatan karena lokasi Karaoke Milo sangat dekat dengan masjid An Nazafah.
Penolakan dan keberatan itu juga didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 tentang daftar usaha pariwisata Pasal 36 point 6, yang menyebutkan bahwa syarat teknis untuk bidang hiburan dan rekreasi wisata, jenis usaha hiburan ,alam, panti pijat, karaoke, arena permainan, gelanggang olah raga sub jenis rumah billiar harus disertai dengan surat letak lokasi usaha yang berjarak lebih dari 100 meter dari rumah ibadah dan gedung sekolah/pendidikan yang diketahui lurah setempat.
“Kita minta Disbudpar Kota Medan menutup tempat Karaoke Milo tersebut agar warga dan jemaah masjid bisa menjalan ibadahnya dengan khusyuk apalagi menjelang bulan puasa ini. Ini juga sesuai perintah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Zaman menegaskan, pihaknya berharap Pemko Medan menyikapi segera permintaan warga dan jemaah masjid. Hal itu, untuk menghindari ketidak kondusifan di lingkungan sekitar karaoke.
“Jadi jangan karena hal ini dapat memicu suasana Kota Medan tidak kondusif karena apabila permintaan warga tidak ditindaklanjuti oleh Pemko Medan dalam hal ini Disbudpar, maka Warga akan meminta dukungan ormas Islam seperti FPI serta MUI untuk menutup paksa karaoke itu,”
“Sebagai warganegara yang taat hukum, kami sudah jalankan semua prosedur yang ada. Tidak hanya itu, kami juga menggunakan wadah yang disediakan oleh pemerintah sebagai tempat untuk menyelesaikan masalah,” timpal Zaman.
Artikel ini ditulis oleh: