Jakarta, Aktual.com-Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan memutus gugatan soal kolom agama di KTP bagi penghayat kepercayaan. Gugatan ini dilakukan agar mereka dapat menulis nama kepercayaannya di kolom KTP.
Seperti diketahui, saat ini kolom agama bagi para penghayat kepercayaan masih kosong di KTP. Dimana pilihan bagi mereka yakni menulis 7 agama di yang ada dan diakui di Indonesia atau mengosongkan kolom agama di KTP.
Sementara itu, seperti dikutip dari website MK, Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tersebut akan dibacakan pada Selasa (7/11) sekira pukul 09.00 WIB.
Para Penghayat Kepercayaan tidak tertulis dalam kolom agama di KTP. Hal ini mengakibatkan mereka kerap mendapatkan perlakuan diskriminasi dari negara. Penghayat Kepercayaan meminta MK memberikan tafsir bersyarat atas pasal itu.
Adapun gugatan yang diajukan oleh para penggugat, yakni terhadap pasal Pasal 61 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan ayat 5 UU No 23/2006 tentang Administrasi. Gugatan diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















