Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keberatan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Polda Metro Jaya.

Firli mengajukan permohonan Praperadilan pada hari Jumat, (24/11). Permohonan tersebut telah didaftarkan dengan Nomor Perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dalam permohonan tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dianggap sebagai tergugat.

“Petitum: belum dapat ditampilkan,” demikian isi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/11).

Firli diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada tengah malam Rabu, (22/11). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada malam yang sama. Menurut tim penyidik, telah ada cukup bukti untuk menjerat mantan jenderal polisi berpangkat tiga tersebut.

Selama proses penyelidikan berlangsung, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan tujuh ahli. Tambahan dari itu, sejumlah barang bukti juga telah disita.

Termasuk 21 ponsel, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 motor, 3 kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.

Barang bukti lainnya yaitu uang sebesar Rp7,4 miliar yang disita, terdiri dari pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Firli dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam statusnya sebagai tersangka pada minggu depan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli tidak mengajukan pengunduran diri dan tetap melaksanakan tugasnya di KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih