Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan baru dalam pembuatan KTP elektronik

Ya, kebijakan baru yang berlaku pada 1 April 2016 yakni masyarakat bisa membuat KTP elektronik di luar domisili.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta Selatan, Senin (28/3).

“Syaratnya mudah, hanya membawa KTP lama ke kantor kelurahan, kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat,” ujarnya.

Proses pembuatan e-KTP pun tak lama. Penduduk tinggal membawa KTP lamanya kemudian masuk ruangan untuk sesi pemotretan. Kemudian tanda tangan elektronik dan direkam. Setelah itu rekam 4 sidik jari masing-masing tangan, disusul merekam sidik jempol tangan kanan dan kiri, selanjutnya sidik jari telunjuk kanan dan kiri.

Proses selanjutnya merekam iris mata. Kemudian kembali merekam tanda tangan elektronik. Selanjutnya tinggal menunggu dicetak.

Lalu kemudian, sambung Zudan, masyarakat yang ingin mengubah data yang salah pada KTP-el, pemilik juga bisa mencetaknya dengan yang baru. Prosesnya juga tidak memakan waktu lama.

“Bagi yang mengubah, memperbaiki data e-KTP yang lama, tidak membutuhkan waktu yang lama. Kalau sudah pernah dicetak mengubahnya cepat sekali. Tidak ada alasan bagi daerah untuk mencetaknya lama,” jelas Zudan.

Oleh karena itu, Kemendagri akan menyesuaikan SOP seperti cetak karena rusak atau hilang akan berbeda dengan rekam dari awal.

“Kita akan buka loket khusus. Itu rencananya,” sergahnya.

Sementara itu, dalam kepengurusan surat pindah tempat tinggal akan dipermudah. Dicontohkan Zudan sebelumnya warga yang ingin membuat KTP di luar domisilinya harus menyertakan surat bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Perpindahan penduduk perlu SKP WNI tidak boleh disertakan PBB. Di DKI contohnya, sambung Zudan, masih mensyaratkan SKCK, jadi penduduk brengsek dan kaya apapun boleh berpindah dari daerah satu ke daerah lain, nantinya biar dia dibina petugas di daerah itu

“Nantinya hanya perlu menyertakan Surat Keterangan Pindah (SKP WNI),” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh: