Jakarta, Aktual.com – Kebijakan bebas visa yang diterapkan selama pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menimbulkan dampak negatif untuk ketahanan negara. Kebijakan ini jadi salah satu sorotan Komisi IX DPR RI.
Anggota Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay menyebut bahwa pihaknya berpatokan pada melonjaknya angka kedatangan turis ke Indonesia.
“Itu yang masuk ke Bali sebelum kebijakan bebas visa cuma 265 orang. Begitu diberlakukan bebas visa ada sekitar 76.000 sekian orang. Yang begini harus dikritisi, berbahaya bukan hanya untuk masyarakat tapi untuk negara,” tegas Saleh saat ditemui, Sabtu (6/8).
Dampak negatif dari kebijakan bebas visa bukan hanya dirasakan oleh DPR. Wakil Presiden, Jusuf Kalla juga melihat hal yang sama.
Imbas buruknya pun langsung terlihat di beberapa tempat. Di Banten misalnya, dimana pihak Polda Banten menangkap 37 WNA ilegal asal Tiongkok. Dugaannya ada pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan.
Menurut pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, kasus 37 WNA itu saat ini masih ditangani di Kantor Imigrasi Kota Cilegon. Kata dia, puluhan orang Tiongkok ini bisa saja di deportasi ke negara asal.
“Kita periksa dan kita dalami. Apabila ditemukan bukti-bukti, bisa kita proses pro justicia. Kita proses pengadilan, supaya jelas apa pelanggarannya,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, saat dihubungi, Kamis (4/8).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby