Jakarta, Aktual.com – Kebijakan pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) mulai mendapat tanggapan dari sejumlah pelaku usaha. Ahmad Faisol, salah satu pegiat dan pelaku usaha penempatan PMI menyebut kebijakan ini masih belum sempurna karena tidak menyebut siapa pihak yang akan menanggung seluruh pembiayaan yang dibebaskan tersebut.

“Kebijakan ini sudah baik. Hanya saja perlu didetilkan lagi, siapa yang akan menanggung sejumlah pembiayaan yang akan dibebaskan tersebut,” ujarnya Minggu (23/8) siang di Cibubur, Jakarta.

Ahmad Faisol pun mendesak BP2MI agar ikut memahami bagaimana alur proses bisnis penempatan pekerja migran. Tujuannya agar lebih tepat dan objektif dalam menempatkan biaya pembebasan penempatan pekerja migran.

“Penempatan pekerja migran ini memiliki wanprestasi yang tinggi. BP2MI memang harus bersikap bijak menetapkan komponen biaya pembebasan penempatan pekerja migran,” jelas dia.

Mantan Tenaga Kerja Indonesia atau PMI ini pun mencontohkan sejumlah kasus atau pengalaman yang tidak mengenakkan dalam penempatan pekerja migran. Misalnya pekerja migran yang tiba-tiba mengurungkan diri atau melarikan diri saat masih dalam masa percobaan.

Gus Faisol -panggilan Ahmad Faisol- pun berharap BP2MI bisa duduk bersama dengan para pelaku usaha untuk menyelaraskan kebijakan pembebasan biaya penempatan ini. Tujuannya, menurut dia, agar kebijakan ini dapat diterapkan dalam waktu dekat.

Sebagaimana diketahui, lewat Peraturan BP2MI Nomo 09/2020, lembaga negara ini membebaskan sejumlah biaya penempatan yang biasanya dibebankan kepada pekerja migran. Komponen biaya yang dibebaskan tersebut antara lain tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, SKCK, jaminan sosial dan pemeriksaan kesehatan-psikologi di dalam negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi