Yudhi William Pranata

Medan, Aktual.com-Kebijakan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya dinilai  telah menabrak Keputusan Presiden (Keppres) tentang harta kekayaan berupa barang-barang aset negara yang sudah tidak produktif lagi dan Undang – Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 19 Tahun 2003.

Seperti dikatakan oleh Yudhi William Pranata selaku Ketua Barisan Intelektual Muda KBPP Polri Sumut( Bima KBPP Polri Sumut) kepada Media di Medan, Selasa (7/11).

“Semoga para penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut yang melakukan penyelidikan dugaan penjualan aset eks Pasar Aksara dan Kampung Lalang tidak meninabobokan penyelidikan yang hanya untuk kepentingan  politis semata. Kini saatnya Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengangkat harkat dan kepercayaannya dimata  masyarakat untuk segera menuntaskan sesuai prosedur yang berlaku,” harap Yudhi.

Harta kekayaan berupa barang-barang aset negara yang sudah tidak produktif lagi kata Yudhi bisa dilelang, tetapi harus melewati prosedur tiga cara yakni,

Pertama, proses penawaran umum yaitu menawarkan pengumuman kepada umum secara terbuka melalui media cetak (lelang).

Kedua, melalui proses penawaran terbatas jika cara tersebut juga harus pada syarat melewati penawaran umum sebanyak dua kali pengumuman kepada umum secara terbuka (lelang),

Dan Ketiga, proses penunjukan langsung jika cara tersebut harus melewati penawaran khusus sebanyak dua kali kemudian peruntukkan hasilnya untuk kepentingan umum.

Lebih lanjut Yudhi mengatakan Direktur Operasional Jhony Anwar yang menerbitkan surat perintah tugas dimana surat tersebut dan atas pengetahuan  Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya kepada karyawan untuk melelang harta kekayaan berupa barang-barang aset negara yang sudah tidak produktif lagi di Pasar Aksara.

Tetapi sambung Yudhi material batu dan ribuan ton besi yang tidak produktif lagi dijual karyawan yang mendapatkan perintah tugas dari Direktur Operasional PD Pasar Medan Jhony Anwar dan disetujui Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya tersebut tanpa melalui proses lelang seperti sesuai ketentuan amanat UU BUMN Nomor : 19 Tahun 2003.

Parahnya, tambah Yudhi, Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya saat ini juga tengah terseret kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan kasusnya ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Sebelum menjadi Dirut, Rusdi Sinuraya pun telah dilaporkan masyarakat ke Polrestabes Medan soal dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang saat ini masih berlanjut pemeriksaannya. Bahkan sejak tahun 2014 sampai 2016 korban penipuan Rusdi Sinuraya sudah mencapai 18 orang. Korban terakhir di Polrestabes Medan sesuai Laporan Polisi No.1467/VI/2016 belum juga tuntas. Sampai kapan pihak masyarakat ragu dan tidak percaya dengan sikap tegas kepolisian,” terang Yudhi.

Menurut Yudhi, Rusdi Sinuraya  dalam kasus ini tetap menampik atas dugaan pemalsuan SK Menkumham RI No.02-8696-HT.01.01 tahun 1998. “Rusdi telah dipanggil sesuai surat Nomor : B/1938/X/2016/Ditreskrimum tertanggal 10 Oktober 2016. Kenapa sampai sekarang dan bahkan Rusdi Sinuraya mendapat dan direstui menjadi Dirut PD Pasar yang dilantik resmi oleh Walikota Medan pada 9 Januari 2017,” jelas dia.

Sementara itu, Saat dikonfirmasi, Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya menyebut jika  semua sudah di kerjakan sesuai prosedur aturan dan ketentuan.

Beredar kabar jika Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya terus menjalani pemeriksaan rutin oleh Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Kejatisu. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi, dugaan penyalahgunaan jabatan, penipuan dan penggelapan, pemalsuan akte Menkumham, dan pelelangan material barang milik negara yang tidak produktif lagi yakni Pasar Aksara dan Kampung Lalang.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs