“Jadi step by step karena kemampuan kilang kita terbatas. Kesiapan Euro IV ini kira-kira 2023 hingga 2025,” tandasnya.

Namun diketahui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV.

Dalam aturan itu mengharuskan kendaran bermesin bensi mulai menerapkan atau menggunakan BBM jenis EURO IV pada 2018, sedangkan jenis diesel baru di berlaku pada 2021.

“Di sini ada dua tahapan, pertama untuk kendaraan bermesin bensin mulai berlaku efektif 18 bulan lagi (September 2018), sementara untuk kendaraan diesel empat tahun ke depan,” kata Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Karliansyah.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka