Jakarta, Aktual.co — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, penyidikan korupsi dalam penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI menemukan dokumen salinan rapat Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait aktivitas penjualan kondensat.
“Ada kebijakan Wakil Presiden saat itu, kalau memang PT TPPI yang ditunjuk, hasil minyak, seperti premium, solar dan minyak tanah itu prioritasnya dijual ke Pertamina,” ujar Victor di kompleks Mabes Polri, Selasa (26/5).
Namun demikian, sambung dia, pada pelaksanaannya PT TPPI selaku pihak yang ditunjuk tidak menjual ke Pertamina. Dia malah menjualnya ke pihak lain. “Ada yang di luar negeri, ada yang di dalam negeri. Jadi PT TPPI ini tidak sesuai dengan kebijakan Wapres saat itu.”
PT TPPI ditunjuk langsung menjadi penjual kondensat oleh SKK Migas (dahulu bernama BP Migas), Oktober 2008. Perjanjian kontrak kerjasama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009. (Baca juga: Ini ‘Dosa’ Sri Mulyani di Kasus Penjualan Kondensat TPPI)
Adapun kebijakan Jusuf Kalla itu diberlakukan mulai awal 2009. Selain melanggar kebijakan Wapres ketika itu, penyidik juga menemukan pelanggaran oleh PT TPPI. Meski kontrak kerjasama tersebut ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. (Baca juga: Pakar: Ada Pembiaran dari Pertamina di Kasus TPPI)
Lebih parahnya lagi, ujar Victor, dalam kurun waktu 2009 hingga 2001, PT TPPI melakukan 149 kali lifting kondensat. Dari jumlah itu, ada banyak aktivitas lifting yang hasilnya tidak diserahkan ke kas negara. Penyidik pun telah mengantongi kalkulasi dari Badan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta US Dollar. (Baca juga: Nama Jusuf Kalla Muncul di Kasus Korupsi Kondensat)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu