Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa tak bersalah dengan kebijakannya melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Ormas. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Sudah menjadi rahasia umum jika pemerintahan Joko Widodo memang kerap kali membuat kebijakan yang menjatuhkan umat Islam. Hal tersebut pun kembali terulang dalam terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Demikian disampaikan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menilai terbitnya Perppu tersebut dapat menjadi momentum bagi kelompok oposisi untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi.

“Saya kira segala bentuk yang tidak favorable bagi kepentingan rakyat, pasti akan menjadi amunisi bagi yang kontra terhadap pemerintah,” ungkapnya kepada Aktual di kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (27/7).

Ismail sendiri menegaskan bahwa Perppu 2/2017 merupakan regulasi yang ditujukan untuk mengkambinghitamkan HTI. Menurutnya, isu anti Pancasila dan radikalisme hanyalah dalih pemerintah untuk membubarkan HTI.

“Oh iya lah, jelas kami jadi sasaran,” ucapnya singkat.

Ia pun menyerukan agar umat Islam turun tangan dalam melawan Perppu 2/2017 ini.

Ismail pun angkat suara mengenai aksi 287 yang akan digelar pada Jum’at (28/7) besok. Meskipun tidak disertai dengan keberadaan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Ismail optimis bahwa umat Islam akan tetap bersatu padu melawan tirani di tanah air.

“Kita melihat bahwa kita ini berjuang bersama. Hilang satu tumbuh seribu. Iya nanti kita lihat kan itu juga masih simpang siur,” pungkasnya.

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Arbie Marwan