Jakarta, aktual.com – Sejak 2001 Papua dan Papua Barat mendapatkan status daerah dengan otonomi khusus (Otsus). Papua melalui UU No 21/2001 dan Papua Barat melalui UU No 35/2008. Selain untuk mempercepat dan mengejar ketertinggalan pembangunan dari daerah-daerah lain, spirit penetapan status otsus adalah pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk merumuskan, menyusun, dan merancang strategi pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat atau orang asli Papua sehingga hak mereka terlindungi.

Hampir dua dasawarsa sudah kebijakan status otsus diimplementasikan. Pemerintah pun menjamin, bahwa Otsus tidak hilang, hanya dilakukan evaluasi perbaikan, agar benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua dan Papua Barat.

“Sekarang ini dievaluasi lagi, bukan berakhir, sepanjang undang-undang tidak dicabut, dibatalkan akan tetap berlanjut. Diberikan kewenangan khusus oleh negara, namun implementasinya perlu dievaluasi menyeluruh. Sampai hari ini belum ada keterbukaan nyata baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, terkait implementasi baik sisi kebijakan penyerapan dana, juga kesejahteraan,“ ujar John Wempi Wetipo, Wakil Menteri PU, dalam diskusi “Bagaimana Cara Otsus Melindungi Hak Orang Asli Papua?” Selasa, (15/9).

Otsus yang diberikan pemerintah diibaratkan air mengalir, namun tidak sampai utuh ke masyarakat, apakah memang karena ada kebocoran di tengah jalan, sehingga perlu diluruskan. Karena itu, diharapkan tidak perlu ada kecurigaan dari daerah.

Nah, sekarang ini, kata Wempi, merupakan waktu tepat untuk dilakukan evaluasiagar lebih baik ke depan. Ia mendorong kelompok masyarakat perlu duduk bersama agar apa yang dilaksanakan diamanatkan oleh negara benar-benar memberi dampak positif dari sisi ekonomi, kesejahteraan. Jika pun ada penolakan, hal wajar, karena penerapan Otsus masih perlu perbaikan.

“Kalau belum memberi manfaat besar ke masyarakat, ke depan, perbaikan harus seperti apa,” ucapnya.

Ia berharap, ada evaluasi menyeluruh dari pemerintah provinsi karena dana kebijakan Otsus dikelola pemrov. Dari situ bisa diketahui, apakah dieksekusi, dilaksanakan, dengan tepat sasaran. Jangan sampai juga, muncul ego masing-masing sehingga komunikasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi tidak berjalan dengan baik yang ujungnya menghambat penerapan Otsus.

“Ini perlu diperbaiki ke depan,” Ucapnya.

Menurut Wempi, jika pun Otsus masih ada kendala, jangan kemudian yang muncul isu-isu pemekaran karena sejatinya yang terpenting sekarang ini ialah membangun kesejahteraan ekonomi, infrastruktur, memanusiakan orang Papua, supaya duduk sama rendah berdiri sama tinggi. Karena itu, dana Otsus maupun pembangunan di Papua dan Papua Barat, harus menyelaraskan antara pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan fisik, infrastruktur.

Apalagi, akan ada Inpres terkait percepatan kebijakan pembangunan dan kesejahteraan Papua, karena itu semua elemen perlu duduk bersama, agar Otsus lebih bagus. Apa yang diharapkan pemerintah pusat didukung daerah. Perlu dibuat forum dialog bersama, solidkan, dan jangan membuat kelompok sendiri kemudian datang ke Pusat dan bicara sesuai kepentingan sendiri-sendiri sehingga membingungkan para pengambil kebijakan negara.

Dalam kesempatan sama, Mathius Awoitauw, Bupati Jayapura, menambahkan, Otsus memang perlu dievaluasi agar kebijakan di level provinsi ke kabupaten bisa seragam karena seringkali terjadi dualisme sehingga anggaran Otsus tidak bisa dieksekusi di level kabupaten. Ini terjadi karena kabupaten sering tidak memiliki akses terhadap kebijakan Otsus.

Salah satu indikatornya, indeks kesejahteraan di Papua, masih rendah yang menandakan Otsus belum optimal menjawab kesejahteraan. Karena itu, ke depan perlu dibuat mekanisme yang jelas, siapa yang memutar dana Otsus, bagaimana evaluasi pengawasannya, dan dibicarakan baik-baik antara pusat dan pemerintah provinsi. ”Kalau dibiarkan, tidak terkontrol, muncul inisiatif sendiri, harus dikendalikan,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin