Jakarta, Aktual.co — Kebijakan Pemerintah Malaysia kini telah menerapkan aturan baru untuk seluruh pendatang asing. Jika ingin berkunjung ke negara tersebut, wajib memiliki bukti tiket pulang-pergi.
Kebijakan ini diharapkan bisa menghalau para imigran gelap. “Mereka perlu tiket dan bukti tabungan untuk membuktikan bisa tinggal dalam jangka waktu tertentu selama berkunjung ke Malaysia,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia Wan Junaidi, seperti dilansir Channel News Asia, Minggu (14/12).
Beleid imigrasi itu mengikat pula pada negara ASEAN yang sudah menerima perlakuan bebas visa. Turis atau Warga Negara Indonesia yang akan berlibur atau jalan-jalan ke Malaysia dalam jangka 30 hari tetap dikenai aturan yang sama.
Senat Malaysia sudah menyetujui kebijakan tersebut. Pemerintah Negeri Jiran beralasan ada 2,5 juta imigran gelap memanfaatkan aturan bebas visa. Sebagian diketahui berasal dari Indonesia. 
Wan Junaidi berharap pada 2020 negaranya bebas dari kehadiran pekerja tanpa izin yang awalnya mengaku turis. Kebijakan menunjukkan bukti tiket PP akan diterapkan untuk penumpang pesawat, kapal, serta moda transportasi jalur darat seperti kereta dan bus. 
“Kebanyakan pekerja ilegal datang dengan pesawat, bukan lewat pelabuhan atau stasiun kereta,” kata Junaidi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu