Jakarta, Aktual.com — Pemerintah masih saja memberikan kebijakan relaksasi yang menguntungkan PT Freeport Indonesia. Untuk itu, pemerintah perlu menjelaskan apa saja alasan di balik kebijakan pemerintah tersebut.

Meski sebelumnya pemerintah sudah melarang Freeport untuk ekspor konsentrat gara-gara tidak memenuhi uang jaminan USD530 juta untuk membangun smelter, tapi tiba-tiba pemerintah mengubahnya dan memberi izin Freeport untuk eskpor konsentrat selama enam bulan.

Menurut mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Firmanzah, agak aneh pemerintah tiba-tiba mengubah aturannya sendiri, yang semula melarang ekspor konsentrat, sekarang malah kembali diberi izin.

“Tentu pemerintah harus menjelaskan ke publik. Kalau tidak, akan terus menjadi polemik di publik. Keputusan relaksasi dari pemerintah ke Freeport selama ini sudah banyak,” tuding dia di Jakarta, Rabu (10/2).

Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan pemerintah, terutama Kementerian ESDM, yang seperti itu patut dicurigai. Sehingga di era transparansi ini, publik perlu tahu tingkah pemerintah.

“Alasan dan argumen apa yang diambil oleh Menteri ESDM (Sudirman Said) yang merelaksasi dan mengambil opsi tersebut? Seolah-olah dia selalu menguntungkan Freeport. Itu menjadi pertanyaan besar di mata publik,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot mengatakan, rekomendasi surat izin perpanjangan PT FI telah diterbitkan untuk enam bulan ke depan. Dengan begitu, Freeport diperbolehkan untuk ekspor konsentrat sebanyak 1 juta ton.

“PT Freeport telah merespon. Mereka telah memenuhi syarat untuk dikenakan tambahan bea keluar ekspor sebesar 5 persen. Tapi untuk yang USD530 juta dollar tersebut masih dibicarakan lebih lanjut,” jelas Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka