Petugas melayani konsumen mengisi pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1/2018). PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak umum jenis Pertalite sebesar Rp 100 per liter dari harga Rp 7.500 menjadi Rp 7.600 per liter. Kenaikan harga Pertalite menyesuaikan perkembangan harga minyak dunia. Pasalnya, harga BBM jenis ini tidak diatur pemerintah dan murni bisnis dari Pertamina. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan harga premium dan solar dinilai berbagai kalangan telah membebankan Pertamina. Pasalnya, harga minyak yang naik sejak 2016 tanpa dibarengi subsidi menjadikan modal Pertamina berkurang. Pada akhirnya Pertamina menanggung selisih subsidi yang diberikan pemerintah, eksplorasi pun jadi terbatas. Kementerian ESDM berdalih, sebagai konsekwuensi kerugian Pertamina tersebut maka blok migas yang telah selesai masa berakhirnya akan diberikan ke Pertamina.

“Terbatasnya modal membuat Pertamina lebih menerima penugasan atau mendapatkan ‘janda’ daripada mencari lapangan baru atau perawan. Berharap lebih untung kalau blok tua tersebut bisa ditingkatkan kapasitas produksinya,” ujar Mamit Setiawan dari Asosiasi Pengamat Energy Indonesia (APEI) di Jakarta, Kamis (27/9).

Menurutnya, subsidi tidak tepat sasaran dari Pertamina ke masyarakat membuat pengembangan bisnis Pertamina terhambat. Pemerintah lebih memilih mengambil kebijakan populis dengan tidak menaikkan tarif listrik dan BBM. Pada akhirnya, dua BUMN (Pertamina dan PLN) harus menanggung selisih harga.

“Kebijakan tidak menaikkan tarif BBM dan listrik sangat populis, beban BUMN akan sangat besar. Makanya subsidi harus diberikan kepada orang, bukan barang,” jelasnya.

Disisi lain, Sofyano Zakaria menilai kebijakan penentuan besaran subsidi seharusnya berdasarkan Undang-Undang. Sehingga jelas ada batasan, target dan sasaran yang akan dicapai. Tanpa dasar UU yang jelas, maka permasalahan subsidi akan terus menerus menjadi permasalahan pemerintahan berikutnya.

“Subsidi seharusnya ada undang-undangnya. Jangan hanya kebijakan pemerintah yang menyebabkan masyarakat selalu ribut terkait subsidi. Selama Presiden berkuasa bebas memberi atau mencabut subsidi, masalah ini akan selalu jadi beban pemerintah selanjutnya,” jelas Sofyano.

Menurutnya, DPR bersama pemerintah harus membuat UU tentang subsidi agar keadilan terjaga. Tidak ada ketimpangan antara konsumen kaya dan konsumen miskin dalam menggunakan BBM subsidi. Tidak seharusnya konsumen kaya memakai premium karena BBM tersebut diperuntukkan untuk masrayarat golongan bawah.

“Rakyat bahagia dengan premium dan subsidi, tapi penugasan tersebut membebankan Pertamina. Ini karena tidak ada landasan undang-undangnya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka