Jakarta, Aktual.com – Pakar ilmu kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama menegaskan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro perlu dievaluasi, apabila situasi di lapangan belum mencerminkan kepatuhan pada protokol kesehatan Covid-19.

“Kalau semua PPKM mikro ini benar-benar terimplementasi dengan benar, maka harusnya tercermin dengan aktivitas kemasyarakatan di lapangan dan lalu lintas yang juga harus turun secara nyata. Katakanlah hanya 25 persen dari hari-hari sebelumnya,” katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (28/6).

Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu mengatakan, penurunan aktivitas sebesar 25 persen di lapangan diukur berdasarkan ketentuan aktivitas di zona merah.

Ketentuan yang dimaksud di antaranya kapasitas tampung 25 persen bagi pekerja di kantor, pengunjung atau kapasitas mall maksimal 25 persen dan makan/minum di tempat atau “dine-in” paling banyak 25 persen dari tempat yang ada.

Selain itu, kata dia, pada zona merah kegiatan di area publik ditutup dan di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas.

“Lalu kegiatan seni, sosial, dan budaya di zona merah juga ditutup sementara, dan pada zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas,” katanya.

Menurut dia apabila pada kenyataannya situasi itu tidak terjadi, maka tentu ada yang perlu dievaluasi dan diperbaiki lagi, baik dari sudut aturan yang ada. “Bagaimana implementasinya di lapangan dan juga bagaimana kepatuhan masyarakat luas,” katanya.

“Dalam hitungan satu bulan saja, melonjak sembilan kali lipat, bahkan hampir 10 kali lipat,” katanya.

Saat ini, kata dia, masyarakat sudah tidak bisa menunda lagi untuk patuh pada protokol kesehatan, salah satunya “pesan Ibu” dalam 3M, yaitu menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.

“Semuanya berkait langsung dengan pembatasan kegiatan sosial. Makin ketat pembatasan sosial maka makin mudah aspek menjaga jarak dalam 3M dan hal membatasi mobilitas serta menghindari kerumunan,” demikian Tjandra Yoga Aditama.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara