Jakarta, Aktual.co — Kebijakan pemerintah yang membolehkan pegawai negeri sipi (PNS) untuk kembali mengadakan rapat di hotel berpengaruh pada tingkat penghunian kamar hotel (TPK). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat TPK hotel berbintang pada Maret 2015 mencapai rata-rata 49,13 persen.
Kepala BPS, Suryamin mengatakan TPK hotel berbintang tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan Februari 2015 yang mencapai 47,59. Namun, jika dibandingkan TPK Maret 2014 mengalami penurunan 2,16 poin yang sebesar 51,29 persen.
“TPK hotel berbintang sudah meningkat pasca aturan baru dari pemerintah mengenai aktivitas PNS yang sedikit longgar untuk berkegiatan di hotel,” ujar Suryamin di kantor BPS Jakarta, Senin (4/5).
Lebih lanjut dikatakan dia, TPK tertinggi pada Maret 2015 tercatat di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 58,55 persen, Kalimantan Timur 57,79 persen, dan DKI Jakarta 56,82 persen. Sedangkan TPK terendah terjadi di Gorontalo sebesar 24,36 persen.
“Kalau dilihat dari klasifikasi hotelnya, TPK tertinggi pada Maret 2015 terjadi pada hotel bintang lima, yang mencapai 55,76 persen. Dan TPK terendah terjadi pada hotel bintang satu yang hanya mencapai 33,91 persen,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















