Jakarta, Aktual.co —Kebijakan pemerintah soal pengembalian izin lahan tambang yang gagal eksplorasi dalam jangka waktu tertentu membuat bingung pelaku usaha pertambangan.

Pasalnya, mekanisme pengembalian lahan oleh kontraktor pemegang izin masih diproses melalui renegosiasi.

Seorang pengusaha batu bara, Jeffrey Mulyono menuturkan dalam bisnis tambang ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan sebelum sampai melakukan eksplorasi. “Nah, kalau semua blok izin yang dimiliki perusahaan ditingkatkan dari kegiatan eksplorasi, lalu mana yang dipertahankan untuk konservasi dan rencana jangka panjang,” ucapnya di Jakarta, Sabtu (13/12).

Dia menuturkan, kebijakan tambang nasional mulai diatur dengan terbitnya pemerintah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 08.E/30/DJB/2014 tentang kewajiban peningkatan tahap kegiatan untuk pemegang izin Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Masalahnya, lanjut Jeffrey, beleid itu mengatur batasan waktu dua tahun untuk menggelar tahapan produksi. Batasan ini jelas tidak realistis mengingat ada banyak perizinan yang harus dipenuhi agar kegiatan itu bisa dilakukan.

“Belum lagi kalau misalnya bersinggungan dengan kawasan hutan. Proses mendapatkan izin pinjam pakai bisa bertahun-tahun,” tukas Jeffrey./M Sahlan

Artikel ini ditulis oleh: