Jakarta, Aktual.com – Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menilai kebijakan surat wajib vaksinasi Covid-19 di rumah makan menguntungkan warga.
“Justru ini bagus, kita dorong terus agar warga Jakarta melaksanakan vaksin, biar vaksinasi merata,” kata Uus, Senin (2/8).
Dengan memberlakukan surat wajib vaksinasi tersebut, lanjut Uus, warga jadi terdorong untuk melakukan vaksin Covid-19.
Dia pun menyadari banyak warga yang mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai merugikan beberapa pihak.
Namun demikian, Uus kembali meyakini warga bahwa kebijakan tersebut demi kebaikan masyarakat.
“Insya Allah pimpinan sudah memiliki perhitungan perhitungan untuk kebaikan kita bersama,” ujar Uus.
Hingga saat ini, Uus beserta jajaran belum merancang dengan rincian terkait pengawasan regulasi terhadap surat wajib vaksin bagi beberapa kegiatan masyarakat tersebut.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kewajiban pengunjung rumah makan atau restoran menunjukkan surat vaksinasi bertujuan agar masyarakat mau vaksinasi Covid-19 sekaligus disiplin protokol kesehatan.
“Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin jadi pemilik rumah makan harus memahami ini menjadi aturan agar mendorong semua orang melaksanakan vaksin,” kata Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Jumat (30/7).
Tak hanya pengunjung, pelaku usaha dan karyawan juga harus memiliki bukti sertifikat atau surat sudah divaksin.
“Semua (harus sudah divaksin) yang ada di situ, ‘waiters’-nya, penjaganya, juru masaknya,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta menertibkan peraturan terbaru terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Ibu Kota yang mengatur operasional tempat usaha.
Peraturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Pengunjung dan pedagang warung makan, kaki lima, dan lapak jajanan diperkenankan makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.
Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan yang sama juga berlaku di rumah makan, kafe dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup atau berada di luar gedung dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pengunjung dan pedagang atau karyawan juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksinasi.
Namun untuk restoran, kafe dan rumah makan di dalam gedung atau di dalam mal tidak diperkenankan melayani makan di tempat, namun hanya layanan antar dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.
Riza menjelaskan setiap aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha atau pengunjung yang melanggar.
Dalam Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 telah diatur sanksi apabila tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat yakni berupa sanksi administratif.
Saat ini, Perda tersebut sedang dalam tahap pembahasan untuk revisi di DPRD DKI Jakarta salah satunya terkait pemberian sanksi.
Adapun salah satu usulan Pemprov DKI Jakarta, pasal 32A dan 32B untuk direvisi terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500 ribu sampai Rp50 juta rupiah, serta kurungan pidana maksimal tiga bulan.