Presiden Joko Widodo (kiri) berdiskusi dengan Wapres Jusuf Kalla (kanan) saat pertemuan dengan Pemimpin Perusahaan BUMN dan Pengusaha Swasta dalam rapat terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8). Pertemuan tersebut membahas situasi perekonomian Indonesia terkini, pelemahan mata uang Rupiah terhadap Dolar AS, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta situasi ekonomi makro Indonesia. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, hukuman kebiri yang akan diberikan kepada para pelaku paedofil akan didiskusikan terlebih dulu, sebelum diterapkan.

“Nanti akan didiskusikan lagi oleh Menteri Hukum dan HAM,” kata Jusuf Kalla setelah acara pembukaan Pertemuan Menteri Hukum ASEAN di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (22/10).

Menurut Jusuf Kalla, ada beberapa hal terkait dengan permasalahan itu antara lain seperti persoalan hak asasi manusia dan faktor masalah kesehatan. Menurut dia, bagaimana persoalannya jika orang yang dikebiri ternyata diketahui kemudian tidak bersalah.

“Kami bakal pelajari dulu efek-efeknya walah saya tahun sudah banyak negara yang melaksanakan (pemberatan hukuman jenis) itu,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Presiden Joko Widodo menyetujui pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak, salah satunya dengan pengebirian syaraf libido.

“Tadi digelar rapat terbatas (ratas) terkait pencegahan kekerasan terhadap anak dan Presiden setuju adanya pemberatan hukuman bagi pelakunya,” kata Mensos dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Selasa (20/10).

Upaya serius pemerintah untuk pencegahan kekerasan terhadap anak dilakukan dengan pemberatan hukuman dan pengebirian syaraf libido pada para predatornya.

Selain setuju adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Kesehatan (Menkes), semua saling memberikan masukan agar dilakukan pengebirian syaraf libido terhadap predator anak.

Sedangkan, untuk pertimbangan hukuman menjadi kewenangan Jaksa Agung dan Kapolri dengan memberikan ilustrasi dan statifikasi. Kekerasan terhadap anak tidak hanya dalam bentuk paedofil, sodomi dan kekerasan seksual, tetapi lebih pada kejahatan berat.

“Namun, pada prinsipnya Presiden setuju dengan berbagai usulan yang disampaikan dalam ratas tersebut,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu