Polda Maluku
Ilustrasi (ist)

Jakarta, Aktual.com — Cendikiawan Muda Yudi Latif menilai penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual diperlukan sebagai bentuk efek jera.

“Memang perlu adanya efek jera dalam lingkungan masyarakat, mungkin tingkat kesadaran pada hukum belum sampai pada tingkat pencerahan, sehingga memberikan efek jera dengan memberi rasa takut mungkin bisa memberikan cara pembelajaran terhadap masyarakat,” kata Yudi, di Jakarta, Jumat (27/5).

Menurut dia, dalam Perppu yang mengatur ikhwal kebiri hanya sebuah istilah yang menyeramkan agar efek yang ditimbulkan dapat sampai kepada para pelaku maupun orang yang berniat melakukan kekerasan seksual.

“Saya kira istilahnya saja soal kebiri itu kelihatannya seram, tapi orang yang sudah merenggut masa depan orang lain itu jauh lebih jahat ketimbang membunuh, karena seumur-umur orang itu hidup seperti mayat gentayangan,” tandas dia.

sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyetujui pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak dengan menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saya baru saja menandatangani, Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/5).

Presiden menilai kejahatan seksual kepada anak masuk dalam kejahatan luar biasa karena membahayakan jiwa anak

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang