Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan menunggu di ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4). Aguan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Jajaran petinggi DPRD DKI Jakarta dituding meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Uang ini adalah ‘fee’ agar DPRD DKI mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Begitu pengakuan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dibacakan dalam persidangan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8).‬

‪”Untuk percepatan (pembahasan raperda), agar menyiapkan Rp50 miliar. Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD, lalu Aguan bersalaman dengan semua yang hadir,” ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, di depan Majelis Hakim.

Kendati demikian, dalam BAP-nya Budi mengaku tidak mengenal petinggi DPRD DKI yang meminta uang. Yang jelas, permintaan ini tercetus pada Januari 2016, saat pertemuan di kediaman Aguan, di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Dimana, dalam pertemuan hadir pula Ariesman, Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, dan beberapa anggota DPRD lainnya.

‪”Maka mungkin dari pihak DPRD DKI, yang menyanggupi adalah Aguan, dalam rangka kelancaran sidang paripurna RTRKSP. Sudah dikasi atau belum, saya tidak tahu,” lanjut Jaksa Ali membacakan keterangan Budi.‬

Tapi sayangnya, pengakuan Budi tidak bisa dikonfirmasi menjadi fakta persidangan. Sebab Budi tidak dapat memenuhi panggilan Jaksa dengan alasan sedang berobat ke Singapura.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby