Ketua DPR RI Setya Novanto bersama Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan membuka rapat paripurna penutupan masa sidang II di gedung Perlemen, Jakarta, Kamis (15/12/2016). Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan secara resmi memasukkan revisi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – DPR RI sepakat akan mengebut Revisi UU MPR DPR DPD DPRD (MD3) saat masa reses sehingga bisa disahkan menjadi UU saat awal masa persidangan berikutnya. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna penutupan persidangan II tahun sidang 2016-2017 yang digelar hari ini, Kamis (15/12).

“Jadi nanti pengusul akan rapat dengan baleg untuk harmonisasi. Dalam hal ini ada dua. Pengusul yang tadi nampak dari PDIP akan merapat dengan baleg harmonisasi baru kemudian akan kita jadwalkan nanti melalui rapim dan bamus kapan rapurnya,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).

“Dalam reses juga akan rapat, sehingga kita bisa menindaklanjuti jika ada hal yang mendesak pada masa reses,” tambahnya.

Menurut Fahri, alasan tak disepakatinya pembahasan revisi UU MD3 dalam paripurna kali ini dikarenakan menunggu persetujuan Presiden. Sebab, pembahasan harus memenuhi dua unsur yakni DPR dan Pemerintah.

“Setiap perubahan UU tidak mudah dan konstitusi kita mengatur tata cara UU secara detil. Tidak bisa DPR sendiri harus ada keterlibatan pemerintah. Dalam hal ini Presiden harus utus orang, buat persetujuan. Kita tidak bisa lakukan kalau tidak ada kepesertaan dari pemerintah. Itu yang jadi pertimbangan bahwa pembahasan ini kita tuntaskan di awal sidang berikutnya,” jelas Fahri.

Fahri pun mengatakan, DPR menunggu respon pemerintah setelah adanya laporan dari Bamus terkait persetujuan revisi UU MD3.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly mengatakan pemerintah setuju dan siap membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD setelah Badan Legislasi DPR memasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2016 atau 2017.

”Kami setuju saja dan siap membahasnya,” kata Yasona dalam rapat paripurna di DPR, Jakarta, Rabu (14/12).

Dia mengatakan alasan pemerintah penyetujui revisi itu agar proporsionalitas terjamin khususnya terkait kursi Pimpinan DPR yang menjadi poin utama revisi UU MD3. Namun dia enggan mengomentari terkait rencana PDI Perjuangan sebagai partai pemilik kursi terbanyak di DPR mengajukan kadernya sebagai calon Pimpinan DPR.

”Itu urusannya partai bukan urusan kami sebagai pemerintah,” jelas dia.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan