Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo menyerahkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2017 kepada kementerian, lembaga dan daerah di Istana Negara Jakarta, Rabu (7/12).
“Penyerahan DIPA 2017 merupakan awal dari proses pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang APBN 2017,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam acara yang juga dihadiri Wapres M Jusuf Kalla.
Penyerahan DIPA 2017 ini dilaksanakan lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah lebih cepat dan segera memberikan manfaat nyata kepada seluruh rakyat Indonesia.
Dalam APBN 2017, pemerintah menetapkan pendapatan negara sekitar Rp1.750 triliun dan belanja negara sekitar Rp2.080 triliun. Dari belanja negara tersebut, DIPA yang diserahkan oleh Presiden kepada 87 kementerian dan lembaga berjumlah 20.646 DIPA senilai Rp763,6 triliun (36,7 persen).
DIPA Dana Transfer ke daerah dan Dana Desa sebesar Rp764,9 triliun (36,8 persen) dan Bagian Bendahara Umum Negara sebesar Rp552 triliun (26,5 persen).
Alokasi belanja kementerian dan lembaga difokuskan untuk mendanai program prioritas pembangunan terutama infrastruktur dan konektivitas, peningkatan kualitas dan efektivitas program perlindungan sosial (KIP, KIS dan PKH) serta memperkuat pertahanan dan keamanan untuk mendukung stabilitas.
Termasuk dalam prioritas adalah pemenuhan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dan anggaran kesehatan sebesar lima persen dari belanja negara, yang harus dikelola secara efisien dan efektif dengan target yang tepat.
Besarnya anggaran transfer ke daerah ini sekaligus menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan desentralisasi dan keberpihakan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran sesuai semangat Nawacita.
Dengan diserahkannya DIPA 2017, diharapkan kementerian dan lembaga dan daerah segera melaksanakan APBN/APBD 2017 sesuai arahan Presiden secara cepat, transparan dan akuntabel. (Ant)
DIPA sendiri merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pengeluaran negara dan pencarian dana atas beban APBN, sekaligus menjadi dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan