Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Muhammad Nazaruddin. Rabu (31/12), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak swasta, Rita Zahara.
Seperti yang ada dijadwal pemeriksaan, Rita Zahara bakal menajalani pemeriksaan sebagai saksi kasus TPPU pembelian saham PT Garuda dan kasus korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT DGI. 
Belum diketahui kaitan Rita dengan Nazaruddin dalam kasus ini. Kemarin KPK juga memeriksa adik Nazar yaitu M Nasir terkait kasus TPPU juga.
KPK saat ini memang sedang mengebut pengusutan kasus TPPU Nazaruddin. Kasus ini bermula saat Nazar ditangkap di Kolombia atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang. Nazar kemudian diketahui banyak bermain proyek dan mengeruk uang dari proyek pemerintah tersebut.
Adanya indikasi tindak pidana pencucian uang oleh mantan Bendum Partai Demokrat ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu