Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi mengebut penanganan kasus Innospec setelah sekian lama mangkrak ditangani lembaga tersebut. 
Dalam proses penyidikan itu, KPK memanggil dua mantan petinggi Pertamina untuk diperiksa sebagai saksi. Diagenda pemeriksaan, Rabu (21/1), dua orang mantan petinggi Pertamina yang dipanggil adalah mantan Koordinator PPL Pertamina Herry Sucipto dan mantan Koordinator pengadaan bidang pengelolaan Pertamina Djohan Sumarjanto.
“Herry Sucipto dan Djohan Sumarjanto akan diperiksa untuk tersangka WSL,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Dua tersangka itu adalah bekas Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan bekas rekanan Pertamina, yakni Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem. Suroso dan Willy telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2011 dan 2012.
Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka lainnya, yakni Suroso Atmo Martoyo. Diketahui, PT Soegih Interjaya merupakan agen dari PT Innospec di Indonesia.
KPK menyidik kasus ini setelah adanya putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, dimana dalam vonis itu disebutkan Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan pejabat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo.
Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda USD 12,7 juta. Dari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak USD 11,7 juta kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung pembelian TEL.
Dua tersangka itu sebenarnya sudah diperiksa pada Senin (19/1). Namun, hingga saat ini keduanya belum ditahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu