Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo mengungkapkan adanya pemikiran yang sama dari berbagai pihak mengenai perlunya revisi atas aturan mengenai penanganan masalah terorisme.
“Intinya kita punya pemikiran yang sama tentang pentingya revisi peraturan yang ada,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (20/1).
Presiden menyebutkan, revisi terhadap peraturan itu, khususnya Undang-undang (UU), masih dalam proses.
“Masih dalam proses, kita akan konsultasi dengan DPR, tadi dengan Ketua MPR, dengan lembaga negara kemarin,” kata Jokowi.
Ada beberapa alternatif yang bisa ditempuh dalam revisi terhadap aturan terkait terorisme. “Itu bisa revisi UU, pengajuan Perppu, atau bisa buat UU baru mengenai pencegahan,” katanya.
Presiden menyebutkan ada kebutuhan mendesak perlunya payung hukum agar kepolisian bisa bertindak melakukan pencegahan aksi terorisme.
“Sekarang ini mau tidak mau ada keperluan yang harus diselesaikan sehingga polisi bisa melakukan pencegahan dengan pemberian payung hukum yang jelas sehingga ada keberanian bertindak di lapangan,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara