Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin (tengah) bersama pengurus MUI menngelar jumpa pers terkait penistaan agama yang dilakukan Ahok di kantor MUI, Jakarta, Kamis (13/10/2016). Dalam keterangannya, MUI meminta aparat penegak hukum untuk pro-aktif melakukan penegakkan hukum secara tegas, cepat, proporsional dengan memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) mengecam tindakan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dan kuasa hukumnya terhadap Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin, saat sidang ke-8 kasus dugaan penodaan agama.

GNPF MUI percaya, Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI atas pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016, ditetapkan dengan hasil kajian komprehensif sesuai Pedoman Penyelenggaraan Organisasi MUI.

“MUI mengeluarkan fatwa atas permintaan individu masyarakat, lembaga kemasyarakatan, maupun pemerintah. Namun, tidak ada satu pun pihak yang bisa menekan apalagi mendikte MUI dalam mengeluarkan fakta,” papar Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir dalam keterangan tertulis, Jumat (3/2).

“MUI punya protap dalam mengeluarkan fatwa, yang tentunya melibatkan minimal komisi fatwa dan komisi pengkajian MUI,” tambahnya.

GNPF MUI sepenuhnya mendukung MUI atas tudingan Ahok dan para kuasa hukumnya, secara pribadi Ma’ruf Amin, lantaran percaya independensi MUI.

“Mendukung serta membela Kyai Ma’ruf Amin dan MUI sebagai lembaga fatwa yang sangat kredibel,” ucap Bachtiar.

Secara kelembagaan, GNPF MUI merasa tindakan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 beserta pengacaranya kepada Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) itu sudah melewati batan nilai kesopanan.

“Mengecam keras terdakwa kasus penodaan agama BTP dan penasihat hukumnya atas sikap penghinaan mereka terhadap ulama khususnya KH Ma’ruf Amin,” tegas Bachtiar.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: