Jakarta, Aktual.com – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahaslswa Islam (Kahmi) menyampaikan lima sikap atas indikasi penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok)
Adapun sikap resmi yang dikeluarkan Kahmi ini, jelas presedium Kahmi, MS Kaban; dilandasi sebagai wujud pengamalan Pancasila, penegakan UUD Negara Republik Indonesia, serta dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
“Dalam melihat pernyataan Ahok yang menyebut Umat Islam dibohongi surat Al Maidah ayat 51, perlu kami sampaikan beberapa hal pokok untuk bangsa ini,” katanya Jumat (4/11)
Pertama kata Kaban, semua pihak harus menghormati Surat Al Maidah maupun surat-surat lainnya yang tercantum dalam Al Qur’an merupakan pedoman hidup bagi Islam untuk diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai Bab XI pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Kemudian, “Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras Pemyataan Gubemur DKI Basuki T. Pumama (Ahok) yang menyebut umat Islam dibohongi Surat Al Maidah ayat 51, karena kata Kaban, pernyataan tersebut merupakan bentuk penistaan terhadap agama Islam.”
Selanjutnya Kahmi meminta kepada Bareskrim POLRI untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dengan mengusut tuntas dugaan penistaan terhadap agama Islam yang dilakukan Ahok
Selain itu dia neminta kepada ummat beragama khususnya ummat Islam dan warga DKI Jakarta untuk tetap waspada dan tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang bisa menganggu stabilitas, kebersamaan, persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia.
Terakhir, dia menyerukan kepada segenap keluarga besar Kahmi di penjuru tanah air untuk terus komitmen agar memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia.
Laporan: Dadangsah dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta