Foto: Istimewa

Jakarta, Aktual.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras rencana Polri memanggil Koordinator Kontras Haris Azhar sehubungan kasus ‘Nyanyian Freddy Budiman’. Pemanggilan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum dan hanya menunjukkan arogansi Polri.

“(Pemanggilan) menunjukkan arogansi Polri yang anti kritik serta tidak mau berubah atau tidak mau melakukan revolusi mental, sementara jumlah anggota Polri yang terlibat narkoba terus bertambah,” tegas Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8).

Diungkapkan dia, rencana pemanggilan Haris Azhar sehubungan adanya laporan institusi tertentu terhadap Haris. Padahal dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai pencemaran nama baik berbunyi: ‘Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dst’.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa arti dari menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Dalam kasus Freddy, Haris tidak pernah menyebut nama seseorang sehingga tidak ada nama baiknya yang dirusak.

Begitu juga dengan Pasal 207 KUHP yang menyatakan ‘Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum dst’. Pertanyaannya adalah, apakah rangkaian kata-kata yang dipergunakan Haris bersifat menghina?

“Bukankah Haris hanya memaparkan agar ada perbaikan moralitas atau revolusi mental di jajaran aparatur sehingga peredaran narkoba di negeri ini bisa benar-benar diberantas,” jelas Neta.

IPW berharap pemerintah semestinya berterimakasih kepada Haris yang mau membuka pengakuan Freddy. Meskipun pengakuan itu tanpa bukti, tapi yang dipaparkan Haris sudah menjadi rahasia umum yang harus dihentikan pemerintah. Yakni agar aparaturnya tidak bermain-main lagi dengan narkoba maupun bandar narkoba, mengingat negeri ini sudah sangat darurat narkoba.

“Ketimbang memeriksa Haris, Polri dan BNN lebih baik memeriksa oknum BNN yang mendatangi Freddy ke Nusakambangan dan ‘mengutak-atik’ CCTV. Tentu banyak saksi yang melihat kedatangan oknum itu dan cctv pun bisa menjadi barang bukti,” ucapnya.

Selanjutnya, tambah Neta, kekayaan oknum bersangkutan ditelusuri apakah ada kaitannya dengan Freddy. Bagaimana pun aksi kolusi para bandar narkoba dengan aparatur harus diperangi. Polri harus menjadi ujung tombaknya.

“Dengan membungkam Haris sama artinya Polri melindungi oknum-oknum yang memanfaatkan institusinya untuk berkolusi dengan bandar narkoba dan memperkaya diri,” demikian Neta.

Laporan: Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby