Jakarta, Aktual.com – Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek, Jawa Timur mencatat kasus kecelakaan di daerah tersebut selama kurun 2015-2016, 40 persen lebih melibatkan kalangan pelajar atau anak di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi atau SIM.

“Kami tadi sudah sampaikan fakta ini ke kalangan guru dan kepala sekolah untuk menjadi acuan dan penekanan aturan di sekolah,” kata Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Heru Sujiyo BS di Trenggalek, Sabtu (23/7).

Heru tidak detail menyebut jumlah pelajar atau remaja/anak bawah umur yang terlibat kecelakaan lalu lintas karena mengendarai motor tanpa izin, namun lebih banyak mengungkap data kuantitatif kasus selama kurun 2015 yang tercatat mencapai 573 kasus dengan 67 korban meninggal.

Sementara pada kurun Januari hingga akhir Juni 2016, kata dia, frekuensi kecelakaan menurun menjadi sekitar 170 kasus dengan 19 korban meninggal.

“Meski turun, fakta yang tidak boleh diabaikan mayoritas korban dan kasus kecelakaan itu ternyata melibatkan kalangan pelajar,” ujarnya.

Menurut Kasat Lantas, tingginya fenomena kecelakaan lalu lintas dengan korban anak di bawah umur disebabkan kurangnya pengawasan orang tua serta longgarnya peraturan sekolah terkait izin membawa/mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Di Munjungan dan Kecamatan Dongko, misalnya, Heru mengakui ada ratusan siswa SD dan SMP yang telah berkeliaran mengendari sepeda motor di jalan raya, bahkan untuk kepentingan bersekolah setiap hari.

“Itu sebabnya tadi kami sosialisasikan hal ini ke kalangan kepala sekolah dan guru agar risiko kecelakaan lalu lintas bisa dikurangi seinimal mungkin,” ujarnya.

Salah satu penekanan dalam sosialisasi tersebut adalah pentingnya keselamatan berkendara atau ‘safety riding’, seperti mengenakan helem standar (SNI), spion, lampu seins, menyalakan lampu utama saat berkendara, serta kelengkapan keselamatan bermotor lainnya.

 

(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara