Foto Kecelakaan

Jakarta, Aktual.com – Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno turut merasa prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di Jalur Puncak, Ciloto, Cianjur, Jawa Barat. Pasalnya, kecelakaan beruntun yang melibatkan angkutan pariwisata tersebut memakan puluhan korban jiwa.

Dalam Permenhub No. 26 Tahun 2017 telah mengatur angkutan pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata.

Bahkan lanjutnya, pada pasal 23, menyatakan pelayanan angkutan orang untuk keperluan pariwisata wajib memenuhi pelayanan untuk mengangkut wisatawan, yang mana pelayanan angkutan dari dan ke daerah wisata harus disertai dengan pemandu wisata dan kendaraan tersebut tidak boleh digunakan selain keperluan wisata, tidak terjadwal dan wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan.

“Pemerintah dapat memberikan sanksi tegas mulai sanksi ringan melarang beroperasi dalam rentang waktu tertentu, hingga mencabut ijin usahanya. Dan ada sanksi pidana juga, biar ada efek jera,” ujarnya secara tertulis kepada Aktual.com, Minggu (30/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka