Jalarta, Aktual.com – Kecelakaan beruntun yang melibatkan Bus Pariwisata di Jalur Puncak, Ciloto, Cianjur, Jawa Barat menjadi pertanda akan kebobrokan sistem tata kelola angkutan di Indonesia, karenanya Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno meminta pemeritah mengevaluasi semua pihak terkait.

Dia mencurigai adanya persyaratan dan kelayalan yang terabaikan dari penyelenggaraan angkutan umum. semestinya tegas Djoko, setiap kendaraan yang beroperasi harus diperiksa KIR secara berkala per 6 bulan.

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Setiap 6 bulan sekali wajib dilakukan pengujian berkala atau KIR. Wewenang ada di Dinas Perhubungan. Harus dihindari pengujian tidak sesuai prosedur karena menyangkut keselamatan. Pemda tidak boleh menjadikan KIR sebagai sumber PAD,” katanya secara tertulis kepada Aktual.com, Senin (1/5).

Selain itu lanjutnya, pihak manajemen perusahaan juga harus melakukan pemeriksaan dan perawatan rutin setiap kendaraan yang akan dioperasikan.

Kemudian yang juga penting yaitu pengemudi juga harus memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Dalam hal ini dia minya pihak Polantas lebih selektif pemberian SIM.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka