Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan mengeluarkan surat S-781/MK.08/2017, yang berisi peringatan kepada rekannya di Kabinet Kerja yakni Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri ESDM Ignasius Jonan atas perihal risiko utang PT PLN (Persero).
Menanggapi surat yang telah bocor kepermukaan publik itu, Deputi Bidang Usaha Energi Logistik Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah menyebut hal itu bentuk kepedulian dari Menteri Keuangan yang memiliki tanggungjawab atas tatakelola keuangan yang pruden dan sehat.
“Itu merupakan perhatian dari Kementerian Keuangan atas penerapan tatakelola yang pruden dan sehat, dalam bentuk pemberian awareness adanya potensi risiko sehingga dapat disiapkan mitigasi yang tepat agar Program dapat tereksekusi dengan baik,” kata Edwin secara tertulis, Rabu (27/9).
Berkaitan dengan utang PLN, menurutnya setimpal dengan perkembangan keberhasilan PLN dalam menjalankan program listrik 35 GW dan peningkatan rasio elektrifikasi yang telah mencapai 92,8 persen.
Lebih lanjut jelasnya, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik juga telah mampu ditekan dari Rp 1.419/kWh pada tahun 2014 menjadi Rp 1.303/kWh pada tahun 2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu