Menurut penggugat, putusan pengadilan atas sengketa ini akan menjadi preseden yang menentukan bagaimana paradigma KPK sebagai lembaga pembarantasan korupsi pada masa mendatang.
“Apakah prinsip ketaatan hukum, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas masih menjadi dasar utama dalam praktik birokrasi KPK, atau sebaliknya kekuasaan dan kepentingan pimpinan boleh mengesampingkan prinsip-prinsi tersebut?” kata penggugat.
Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo sempat mengatakan bahwa rotasi itu diduga tidak transparan. Penentuan posisi rotasi yang tidak diketahui persis dasar kompetensinya dan dugaan pelanggaran prinsip-prinsip dasar KPK sehingga berpotensi merusak indepedensi KPK.
Namun, pimpinan KPK pada tanggal 24 Agustus 2018 akhirnya melantik 14 orang pejabat struktural di tengah kritik para pegawai tersebut.
Saat pelantikan, Ketua KPK RI Agus Rahardjo mengatakan bahwa pimpinan KPK sudah mengeluarkan keputusan pimpinan KPK No. 1426/2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK merujuk pada peraturan KPK tahun 2006.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid