Diakuinya bahwa pelantikan agak tertunda sedikit karena pimpinan ingin mengikuti aturan yang ada, kemudian keluar keputusan pimpinan.
Ia mengakui pula ada yang mempermasalahkan sebetulnya berwujud peraturan komisi, bukan keputusan pimpinan. Oleh karena itu, pihaknya me-“refer” pada peraturan tahun 2006.
“Di situ keputusan pimpinan segera setelah dilantik mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama peraturan di KPK yang sudah menunggu lama (tentang cara mutasi) segera diselesaikan,” kata Agus pada tanggal 24 Agustus 2018.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid