Tuban, Aktual.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menyatakan tindakan warga yang membakar 240 surat panggilan mencoblos pilkada, di dekat tempat pemungutan suara (TPS) 06 di Desa Gaji, Kecamatan Kerek, bukan pidana.

“Pembakaran 240 surat panggilan mencoblos di dekat TPS 06 Desa Gaji, yang dilakukan warga bukan merupakan tindakan pidana, karena dilakukan secara bersama-sama untuk memboikot kebijakan pemkab,” kata Ketua Panwaslu Tuban Sulamul Huda, Rabu (9/12).

Sesuai ketentuan, menurut dia, surat panggilan mencoblos pilkada itu dimanfaatkan atau tidak termasuk dibakar, merupakan hak warga.

“Tapi kalau ada warga yang diketahui mengajak warga lainnya untuk membakar surat panggilan mencoblos pilkada bisa dipidanakan,” katanya, menegaskan.

Lebih lanjut ia menjelaskan pembakaran surat panggilan mencoblos pilkada di daerahnya, dilakukan sekitar 100 meter dari lokasi TPS 06 di Desa Gaji, Kecamatan Kerek.

“Sebanyak 240 surat panggilan mencoblos yang dibakar itu merupakan sebaran dari sejumlah TPS, tidak hanya mencoblos di TPS 06,” jelas dia.

Menjawab pertanyaan, ia mengatakan Warga membakar surat panggilan mencoblos pilkada, karena memboikot pemkab yang tidak membela kepentingan warga yang merasa diperlakukan “sewenang-wenang” oleh PT Semen Indonesia di Tuban.

Namun, ia mengaku tidak tahu secara rinci duduk permasalahan warga yang tidak puas dengan PT Semen Indonesia.

“Kami kurang tahu pasti permasalahan warga dengan PT Semen Indonesia,” katanya, menegaskan.

Artikel ini ditulis oleh: