“Besok tersangka kita periksa lagi dan temen-temen bisa liput (reka ulang proses penahanan Tri Wiyasa),” ujar Warih di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/1) malam.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, M Adi Toegarisman mengatakan, tersangka di tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dikabulkannya Kasasi Jaksa Penuntut Umum oleh Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, atas nama Wawan Indrawan, selaku Kepala Divisi Umum Bank BJB.

Wawan dihukum delapan tahun penjara. Vonis Kasasi MA diputus sekitar dua bulan lalu. Saat ini Wawan sudah dieksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tri Wiyasa sebelumnya sudah sempat dijadikan tersangka bersama Wawan, namun Tri melarikan diri sampai dinyatakan buron kerika Wawan ditahan dan diajukan ke pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid